Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun 2015 Gubernur Jawa Barat akan Menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) daerah Jawa barat

Bandung - Jawa Barat - Akhirnya Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) untuk Kota dan se-kabupaten di Provinsi Jawa barat di naikkan. Kabupaten Kerawang tercatat sebagai UMK tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.957.450    

Keputusan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Jabar 2014 dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (KepGub) nomor 560/Kep.1581- Bangsos/2014 tanggal 21 November 2014.  Dari 27 kabupaten dan kota yang ada  di Jawa barat, Kabupaten Ciamis tercatat sebagai UMK yang terendah yaitu sebesar  Rp 1.131.862.

"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," Ujan Aher.

Aher (sapaan singkat gubernur jabar)  menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMKnya telah mencapai standar  KHL (Kebutuhun Hidup Layak) atau lebih yaitu sekitar 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap  KHL (kebutuhan Hidup layak) tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta dengan persentase sebesar 132,95%.

"Hanya ada 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah  standar KHL yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan  Kota Banjar" jelasnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan presentase kenaikan rata-rata UMKnya yaitu sebesar 16,18% serta persentase capaian rata-rata UMK terhadap standar KHL yaitu sebesar 108,83% 

Posting Komentar untuk "Tahun 2015 Gubernur Jawa Barat akan Menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) daerah Jawa barat"