Tahun 2015 Gubernur Jawa Barat akan Menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) daerah Jawa barat
Bandung - Jawa Barat - Akhirnya Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) untuk Kota dan se-kabupaten di Provinsi Jawa barat di naikkan. Kabupaten Kerawang tercatat sebagai UMK tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.957.450
Keputusan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Jabar 2014 dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (KepGub) nomor 560/Kep.1581- Bangsos/2014 tanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa barat, Kabupaten Ciamis tercatat sebagai UMK yang terendah yaitu sebesar Rp 1.131.862.
"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," Ujan Aher.
Aher (sapaan singkat gubernur jabar) menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMKnya telah mencapai standar KHL (Kebutuhun Hidup Layak) atau lebih yaitu sekitar 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL (kebutuhan Hidup layak) tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta dengan persentase sebesar 132,95%.
"Hanya ada 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah standar KHL yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar" jelasnya.
Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan presentase kenaikan rata-rata UMKnya yaitu sebesar 16,18% serta persentase capaian rata-rata UMK terhadap standar KHL yaitu sebesar 108,83%
"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," Ujan Aher.
Aher (sapaan singkat gubernur jabar) menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMKnya telah mencapai standar KHL (Kebutuhun Hidup Layak) atau lebih yaitu sekitar 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL (kebutuhan Hidup layak) tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta dengan persentase sebesar 132,95%.
"Hanya ada 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah standar KHL yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar" jelasnya.
Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan presentase kenaikan rata-rata UMKnya yaitu sebesar 16,18% serta persentase capaian rata-rata UMK terhadap standar KHL yaitu sebesar 108,83%
Posting Komentar untuk "Tahun 2015 Gubernur Jawa Barat akan Menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) daerah Jawa barat"