RCTI Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Jakarta — Dewan Pers telah menetapkan, stasiun televisi swasta indonesia Rajawali Citra Televisi Indonesia atau yang sering disebut RCTI telah melakukan pelanggaran yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 3 tentang Kode Etik Jurnalistik terkait masalah kejelasan dalam sumber informasi pemberitaan soal "Dugaan Adanya Pembocoran Materi Debat Capres" yang disiarkan pada program Seputar Indonesia Sore pada tanggal 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada tanggal 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada acara berita tersebut, Pihak RCTI mengatakan adanya pembocoran materi dalam debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam tayangan itu Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan yang ditayangkan RCTI tersebut tidak jelas. Stasiun televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo, yang lebih ke-pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen - dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang telah dilakukan oleh (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi - JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres cawapres 2014," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, pada Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi tersebut sebelum menayangkan berita demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang yang dimana berita tersebut tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers merekomendasikan kepada Pihak RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku bagian prinsipal, dan menyiarkannya sebagai Hak Jawab. Dewan Pers juga meminta RCTI dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi.
Hal ini diputuskan Dewan Pers setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada tanggal 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada tanggal 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah ini
.Pada acara berita tersebut, Pihak RCTI mengatakan adanya pembocoran materi dalam debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam tayangan itu Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan yang ditayangkan RCTI tersebut tidak jelas. Stasiun televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo, yang lebih ke-pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen - dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang telah dilakukan oleh (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi - JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres cawapres 2014," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, pada Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi tersebut sebelum menayangkan berita demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang yang dimana berita tersebut tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers merekomendasikan kepada Pihak RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku bagian prinsipal, dan menyiarkannya sebagai Hak Jawab. Dewan Pers juga meminta RCTI dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi.
Hal ini diputuskan Dewan Pers setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada tanggal 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada tanggal 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah ini
Posting Komentar untuk "RCTI Melanggar Kode Etik Jurnalistik"