Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wali Kota Makassar di Cegah KPK, Apa sebabnya ?

Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Makassar terkait penyidikan dugaan korupsi PDAM


  SharedNews -Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus proyek kerja sama rehabilitasi, kelola dan trasfer untuk instalasi PDAM kota Makassar mulai pada tahun 2006 sampai dengan 2012 silam. 

Ilham ditetapkan sebagai tersangka tepat dimana masa terakhirnya ia menjabat sebagai wali kota Makassar pada Kamis 08/05/2014 kemarin. Dikutip dari laman acch.kpk.go.id  Ilham Memiliki harta kekayaan sebanyak Rp. 2.572.886.411 dan US$ 10.098. Ilham melaporkan harta kekayaanya itu pada KPK pada 31 Agustus 2006 yang lalu. 

Dari laporan itu, Ilham memiliki harta tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan sebesar Rp. 2.474.122.000. Tanah dan bangunan tersebut terletak di kota Makassar, Kabupaten Gowa  dan juga di Jakarta Selatan. Selain itu ia juga memiliki tanah di Makassar  seluas 95 M2 yang berasal dari Hibah. 

Sedangkan untuk alat transportasi, Ilham memiliki sepeda motor dan mobil kelas mewah bermerek Ford Escape dan Toyota Alpahard yang jika dihitung nilai totalnya yaitu sebesar Rp. 613.282.000. Diketahui juga  ilham memiliki logam mulia yang ia peroleh dari tahun 1994 sampai dengan 2006 dengan nilai mencapai Rp 1.326.000.000. 

Akibat perbuatan tersangka, ia membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 38.1 Miliar

 

Posting Komentar untuk "Wali Kota Makassar di Cegah KPK, Apa sebabnya ? "