Indonesia Mengutuk Mati Para Tersangka Narkoba
Taman-berita.blogspot.com | Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006.
Perancis dan Australia telah mengutuk hukuman mati sebagai eksekusi selama tiga warga negara mereka tenun di Indonesia.
Sebelumnya, Australia meminta Indonesia untuk menunda eksekusi dua pengedar narkoba Australia dihukum sampai klaim korupsi diselidiki.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dihukum pada tahun 2006.
Kedua, bersama enam orang asing lainnya dan Indonesia, telah secara resmi diberitahu eksekusi mereka. Sebuah pedagang Perancis mengajukan banding atas keyakinannya.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberikan pemberitahuan eksekusi waktu selama 72 jam. Ini berarti eksekusi oleh regu tembak dapat dilakukan sedini Selasa.
"Perancis dan Australia berbagi lampiran yang sama untuk hak asasi manusia dan mengutuk hukuman mati di semua tempat dan semua keadaan," kata presiden Perancis dalam sebuah pernyataan setelah pertemuan antara Presiden Prancis Francois Hollande dan Perdana Menteri Australia Tony Abbott di Paris.
Narapidana Perancis Serge Atlaoui masih memiliki daya tarik di hadapan pengadilan. Perancis telah memperingatkan "konsekuensi" jika eksekusi berjalan di depan.
Sementara itu, Presiden Filipina Benigno Aquino meminta kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk "pertimbangan kemanusiaan" sehubungan dengan kasus seorang wanita Filipina, Mary Jane Veloso, yang juga terpidana mati untuk pelanggaran obat-perdagangan.
Juru bicara Mr Widodo mengatakan dia "simpatik" dan berkonsultasi dengan Jaksa Agung pada masalah hukum.
Australia membuat permohonan dimenit terakhir atas nama dua orang Australia untuk menunda eksekusi mereka sampai penyelidikan korupsi dalam kasus mereka selesai.
Tapi pada Senin malam, Jaksa Agung Indonesia menegaskan bahwa barisan narapidana sembilan kematian akan dieksekusi seperti yang direncanakan, tanpa memberikan indikasi kapan eksekusi akan cenderung untuk mengambil tempat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kepada BBC judicial review "tidak bisa mengubah pengadilan sebelumnya berkuasa" dan bahwa "orang asing tidak memiliki legal standing untuk judicial review di Mahkamah Konstitusi".
Perancis dan Australia telah mengutuk hukuman mati sebagai eksekusi selama tiga warga negara mereka tenun di Indonesia.
Sebelumnya, Australia meminta Indonesia untuk menunda eksekusi dua pengedar narkoba Australia dihukum sampai klaim korupsi diselidiki.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dihukum pada tahun 2006.
Kedua, bersama enam orang asing lainnya dan Indonesia, telah secara resmi diberitahu eksekusi mereka. Sebuah pedagang Perancis mengajukan banding atas keyakinannya.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberikan pemberitahuan eksekusi waktu selama 72 jam. Ini berarti eksekusi oleh regu tembak dapat dilakukan sedini Selasa.
"Perancis dan Australia berbagi lampiran yang sama untuk hak asasi manusia dan mengutuk hukuman mati di semua tempat dan semua keadaan," kata presiden Perancis dalam sebuah pernyataan setelah pertemuan antara Presiden Prancis Francois Hollande dan Perdana Menteri Australia Tony Abbott di Paris.
Narapidana Perancis Serge Atlaoui masih memiliki daya tarik di hadapan pengadilan. Perancis telah memperingatkan "konsekuensi" jika eksekusi berjalan di depan.
Sementara itu, Presiden Filipina Benigno Aquino meminta kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk "pertimbangan kemanusiaan" sehubungan dengan kasus seorang wanita Filipina, Mary Jane Veloso, yang juga terpidana mati untuk pelanggaran obat-perdagangan.
Juru bicara Mr Widodo mengatakan dia "simpatik" dan berkonsultasi dengan Jaksa Agung pada masalah hukum.
Australia membuat permohonan dimenit terakhir atas nama dua orang Australia untuk menunda eksekusi mereka sampai penyelidikan korupsi dalam kasus mereka selesai.
Tapi pada Senin malam, Jaksa Agung Indonesia menegaskan bahwa barisan narapidana sembilan kematian akan dieksekusi seperti yang direncanakan, tanpa memberikan indikasi kapan eksekusi akan cenderung untuk mengambil tempat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kepada BBC judicial review "tidak bisa mengubah pengadilan sebelumnya berkuasa" dan bahwa "orang asing tidak memiliki legal standing untuk judicial review di Mahkamah Konstitusi".
(bbc)
Posting Komentar untuk "Indonesia Mengutuk Mati Para Tersangka Narkoba"